Daftar Informasi Publik
nformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terkait hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi yang wajib disediakan untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan.